Rabu, 23 Oktober 2013

Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013

Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013


Nama                             : Madena Primaneva
NPM                               : 201114500872




KATA PENGANTAR


           Puji syukur penulis ucapkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Makalah ini ditujuka untuk memenuhi salah satu tugas yang diajarkan, dalam penulisan ini saya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik dalam penyusunan.
Saya berharap dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan pembaca pada umumnya. 




PENDAHULUAN  

Latar Belakang

                     Dalam tatanan nasional, jika dalam bidang pertambangan dan perekonomian, pemerintah terus-menerus melakukan perubahan harga bakar minyak (BBM), maka dalam bidang pendidikan sepertinya terus-menerus mengotak-atik kurikulum. Keduana beralasan untuk melekukan perbaikan, tetapi pelaksanaannya sering kali tersesat atau salah jalan, sehingga sulit untuk sampai pada tujuan. 
                    Keberhasilan implementasi kurikulum 2013 juga dapat dilihat dari indikator-indikator perubahan sebagai berikut :
  1. Adanya lulusan yang berkualitas, produktif, kreatif dan mandiri.
  2. Adanya peningkatan mutu pembeljaran.
  3. Adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan pendayagunaan sumber belajar.
  4. Adanya peningkatan perhatian serta partisipasi masyarakat.
  5. Adanya peningkatan tanggung jawab sekolah. 

                    Oleh karena itu pengembangan dan implementasi kurikulum itu sangat penting dan harus sesuai kebutuhan zaman, sehingga mencapai tujuan pendidikan nasional sesuai undang-undang.  Untuk pembahasan lebih lanjut tentang pengembangan dan implementasi kurikulum 2013 akan dibahas dalam makalah ini.




PEMBAHASAN 

   A. Pengembangan Kurikulum 2013
       Pengembangan Kurikulum 2013, merupakan suatu proses yang kompleks, dan melibatkan berbagai komponen yang saling terkait. Oleh karena itu dalam proses Pengembangan Kurikulum 2013, tidak hanya menuntut keterampilan teknis dari pihak pengembang terhadap pengembangan berbagai komponen yang mempengaruhinya. 
Dalam suatu sistem pendidikan, kurikulum itu sifatnya dinamis serta harus slalu dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perkembangan dan tantangan zaman.  Meskipun demikian, perubahan dan perkembangannya harus dilakukan secara sistematis dan terarah, tidak asal berubah. Perubahan dan Perkembangan Kurikulum tersebut harus memiliki visi dan arah yang jelas, mau dibawa kemana sistem pendidikan nasional dengan kurikulum tersebut. Sehubungan dengan itu, sejak wacana perubahan dan pengembangan Kurikulum 2013 digulirkan, telah muncul berbagai tanggapan dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra.
      

   B. Implementasi Kurikulum 2013
       Tema Kurikulum  2013 adalah menghasilkan insan indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif, melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Implementasi Kurikulum,guru dituntut untuk secara profesional merancang pembelajaran efektif dan bermakna (menyenangkan), mengorganisasikan pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat, menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif serta menetapkan kriteria keberhasilan.
Implementasi Kurikulum 2013 merupakan aktualisasi kurikulum dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi serta karakter peserta didik. Hal tersebut menuntut keaktifan guru dalam menciptakan dan menumbuhkan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana yang telah diprogramkan.

  C. Inovasi Kurikulum 2013 
         Kurikulum sebagai bidang kajian sangat sulit untuk dipahami, tetapi sangat terbuka untuk didiskusikan. Oleh karena itu, untuk memahaminya harus di analisis dalam konteks yang luas, demikian halnya dengan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan Kompetensi lahir sebagai jawaban terhadap berbagai kritikan terhadap Kurikulum 2006, serta sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dunia kerja. Kurikulum 2013merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi seperti yang  digariskan dalam haluan negara. Dengan demikian, Kurikulum 2013 diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh dunia pendidikan dewasa ini, terutama dalam memasuki era globalisasi yang penuh dengan berbagai macam tantangan.

 
 PENUTUP
Kritik dan Saran
     Demikian halnya dengan pendidikan,tidak hanya dengan yang baru, tidak ada yang aneh, semuanya sudah ada dan tercipta. Masalahnya bagaimana kita melakukan perubahan terhadap hal-hal yang sudah ada dan sudah tercipta itu agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Perubahan perlu dilakukan agar sesuatu yang lama bisa ditampilkan sebagai sesuatu yang baru,dan menarik bagi peserta didik. selama masih ada kehidupan, selama itu pula akan terjadi perubahan.

Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Bank Dunia, Bappenas, dan Bank Pembangunan Asia(1999).Visi dan Misi Pendidikan Nasional Indonesia. Jakarta: Depdikbud

  
 

Rabu, 09 Oktober 2013

Apa,Siapa,dan mengapa Guru Penting ?

A. APA GURU ITU ?
    Guru adalah sebuah profesi. sama halnya seperti yang lain,profesi dokter,profesi hakim,teknisi, dan lain sebagainya. kata profesi secara mendasar berbeda dengan pengertian pekerjaan dan karir.
secara garis besar dapat disebutkan bahwa profesi adalah layanan masyarakat,yang di tekuni seseorang sepanjang hayatnya. layanan tersebut garus dialasi dengan kemampuan teoritis ilmiah yang mendalam, serta menguasai kepiawaian dalam menerapkan dan mempraktikannya. itu artinya para profesionalis harus harus memiliki gelar minimal sarjana strata satu. karena hanya di tingkat perguruan tinggi, seseorang memperoleh kemampuan teoritis yang luas dan mendalam sakaligus segi praktisnya.

B.SIAPA GURU ITU?
   Guru adalah pendidik yang berkiprah di sekolah atau lembaga pendidikan formal. dari segi istilah kata guru mengandung sejumlah makna. Guru berarti pendidik,ada beberapa tugas guru/pendidik di sekolah, yaitu membimbing para peserta didik untuk menjadi generasi yang jauh lebih baik, serta memberikan ilmu yang bermanfaat untuk bekal para peserta didik di kemudian hari,

C.MENGAPA GURU SANGAT PENTING?
    Guru adalah pencetak generasi selanjutnya agar siswa menjadi seorang teladan yang berkualitas, tanpa guru maka manusia tidak akan pernah dapat mengetahui akan pentingnya ilmu, maka dari itu  peranan guru sangatlah penting 

Menjadi Guru Profesional

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dengan adanya guru maka terciptalah generasi penerus yang berkualitas yang kan membuat negara kita menjadi negara yang hebat nantinya.maka dari itu dibutuhkanlah seorang guru yang profesional untuk mencetak next generation yang handal .
untuk menjadi seorang guru profesional maka sang guru harus memiliki kemampuan untuk mengajar dalam mendidik siswanya, penngertian mengajar yang sesungguhnya tidak sekedar memberikan pengetahuan dan ilmu kepada pesserta didik. karena peserta didik adalah subjek didik yang memiliki potensi. jadi lewat pembelajaran (mengajar) pendidik harus mampu membentuk masyarakat belajar.
lebih jelas lagi dapat dikatakan bahwa mengajar adalah mengembangkan peserta didik. karena mengajar bukanlah pouring-in (menuang) tetapi drawing-out,yakni memicu dan memacu potensi siswa.

Rabu, 02 Oktober 2013

PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIKAN NON FORMAL


Pendidikan jalur formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Pendidikan jalur  formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas dan berdaya saing di era global.
PENDIDIKAN NON FORMAL 
Hasil kajian Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli Jalal, Dedi Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka mereka harus berani meniru apa yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena berbagai hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar, untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya melalui Pendidikan nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a.      Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b.      Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB): adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c.       Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e.      Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.

Alfian (2005). “Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Untuk Sektor Pendidikan Terhadap Tingkat Pendidikan Yang Ditamatkan Penduduk Di Kabupaten Aceh Besar”. Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Darussalam. Banda Aceh.
Ben Hasan, T Iskandar. (2003). “Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Sektor Pendidikan yang Ditamatkan Penduduk Provinsi NAD. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol 2, No 1:132-152
Chuzaimah Batubara. 2005. Kesetaraan Dalam (Keterbelakangan) Pendidikan. Pusat Penelitian IAIN Sumatera Utara.












Kode Etik Guru


KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama–sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.