Pendidikan jalur formal
adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat dimulai dari sekolah
dasar sampai perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya; termasuk didalamnya
adalah kegiatan studi yang berorientasi akademis dan umum, program
spesialisasi, dan latihan profesional yang dilaksanakan dalam waktu yang terus
menerus. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi. Sedangkan pengertian pendidikan informal adalah jalur
pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan
Ayat (13).
Pendidikan
jalur formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu
pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani,
memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki
kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang
cerdas dan berdaya saing di era global.
PENDIDIKAN NON FORMAL
Hasil kajian
Tim reformasi pendidikan dalam konteks Otonomi daerah (Fasli Jalal, Dedi
Supriadi. 2001) dapat disimpulkan bahwa apabila pendidikan luar sekolah
(pendidikan nonformal) ingin melayani, dicintai, dan dicari masyarakat, maka
mereka harus berani meniru apa yang baik dari apa yang tumbuh di masyarakat dan
kemudian diperkaya dengan sentuhan-sentuhan yang sistematis dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan lingkungan masyarakatnya. Strategi
itulah yang perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh pendidikan luar
sekolah dalam membantu menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang karena
berbagai hal tidak terlayani oleh jalur formal/sekolah. Bagi masyarakat yang tidak
mampu, apa yang mereka pikirkan adalah bagaimana hidup hari ini, karena itu
mereka belajar untuk kehidupan; mereka tidak mau belajar hanya untuk belajar,
untuk itu masyarakat perlu didorong untuk mengembangkannya melalui Pendidikan
nonformal berbasis masyarakat, yakni pendidikan nonformal dari, oleh dan untuk
kepentingan masyarakat.
Menurut Undang
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud
dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan
non-formal di Indonesia, yaitu:
a. Balai Pengembangan Pendidikan Luar
Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit pelaksana teknis di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah.
BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23
serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan
Departemen Pendidikan Nasional.
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar
(BPKB): adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas
Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas
untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan
kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): adalah unit
pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar
sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan
program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai
dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap
daerah.
d. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya
menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana
pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk
memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan
penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai
perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e. Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga
pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan
nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam
kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini
perlu disadari bahwa
pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah
berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat
mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat
menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal
diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat
desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
Alfian (2005). “Pengaruh
Pengeluaran Pemerintah Untuk Sektor Pendidikan Terhadap Tingkat
Pendidikan Yang Ditamatkan Penduduk Di Kabupaten Aceh Besar”. Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Darussalam. Banda Aceh.
Ben Hasan, T Iskandar. (2003). “Pengaruh Pengeluaran Pemerintah Sektor Pendidikan yang Ditamatkan Penduduk Provinsi NAD”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol 2, No 1:132-152
Chuzaimah Batubara. 2005. Kesetaraan Dalam (Keterbelakangan) Pendidikan. Pusat Penelitian IAIN Sumatera Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar